Please Enable JavaScript in your Browser to Visit this Site.

top of page

KETENTUAN

Ketentuan Umum Training Kebahasaan

1. Training Kebahasaan Pengajar dapat dilaksanakan berdasarkan:

  • Inisiatif pengajar.

  • Rekomendasi Perusahaan.

  • Adanya komplain dari peserta kursus.


2. Training Kebahasaan yang dilakukan atas inisiatif pengajar, berdasarkan evaluasi mandiri pengajar terhadap segi kebahasaan yang dirasa perlu ditingkatkan, atau mendapatkan kelas mengajar pada level yang belum pernah di-handle, serta kurang memahami mengenai buku materi pengajaran, dapat mengajukan untuk mengikuti Training Kebahasaan dan/atau Bedah Buku.

3. Training Kebahasaan atas rekomendasi Perusahaan berdasarkan kebutuhan Perusahaan atas pengajar dengan bidang atau level tertentu, atau berdasarkan hasil test internal Perusahaan.

4. Training Kebahasaan yang dilaksanakan karena adanya komplain dari peserta kursus, dilaksanakan ketika hasil investigasi komplain mengarah pada kurangnya kemampuan penguasaan materi dari pengajar.


5. Setiap pengajar yang yang direkomendasikan oleh Perusahaan atau mendapatkan komplain dari peserta kursus, wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Supervisor Cabang atau HR Area ketika mengajukan Training Kebahasaan.

6. Training dilaksanakan pada minggu kedua sampai minggu keempat dalam bulan berjalan.

7. Training dapat dilaksanakan secara offline maupun online melalui Zoom.

8. Pengajar akan di training oleh pengajar lain dengan level yang lebih tinggi dan/atau memiliki kompetensi serta sertifikasi yang kompeten.

9. Pengajar yang sudah disetujui untuk mengikuti training, wajib memaksimalkan sesi training dengan penuh tanggung jawab dan ketepatan waktu.

10. Pengajar yang mengikuti training wajib aktif dalam diskusi, tanya jawab, dan evaluasi pemahaman.

bottom of page